Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Unauthorized Access to Computer System and Service

MAKALAH 

Unauthorized Access to Computer System”

 

DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH

METODE PERANCANGAN PROGRAM

 

 

DISUSUN OLEH :

 1. Nama : TIARA FIRDAUS 

2. Nim : 12210357 

3. Kelas : 12.2A.24 

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI

BINA SARANA INFORMATIKA

JL. RAYA CIKARANG-CIBARUSAH NO.168,CIKARANG SQUARE

 

KATA 

PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Unauthorized Access to Computer System”.

Makalah ini berisikan informasi tentang “Unauthorized Access to Computer System”, Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua mengenai Unauthorized Access to Computer System.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih.

 

Penulis ,Juni 2022

 

Daftar Isi

KATA PENGANTAR..........................................................................................................

DAFTAR ISI ......................................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................................

1.1    Latar Belakang ..............................................................................................................

1.2    Batasan Masalah ...........................................................................................................

1.3    Tujuan............................................................................................................................

BAB II LANDASAN TEORI...............................................................................................

2.1     Latar Belakang Cyber Law...........................................................................................

2.2    Pengertian Cyber Law..................................................................................................

 

BAB III PEMBAHASAN /ANALISA KASUS..................................................................

3.1  Sejarah  & Definisi Unauthorized Access to Computer System and Service…………

3.2   Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service……….

3.3   Hukum tentang Unauthorized Access to Computer System and Service……………..

3.4   Contoh Kasus Unauthorized Access to Computer System and Service……………….

 

 


BAB IV PENUTUP............................................................................................................

4.1 Kesimpulan......................................................................................................................

4.2 Saran...............................................................................................................................


DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kebutuhan akan teknologi jaringan pc terus menjadi bertambah. Tidak hanya selaku media penyedia data, lewat intenet pula aktivitas komunitas komersial jadi bagian terbanyak serta pesat pertumbuhannya dan menembus bermacam batasan Negeri. Apalagi lewat jaringan ini aktivitas pasar di dunia dapat dikenal sepanjang 24 jam.

Lewat dunia internet apapun bisa dicoba. Segi positif dari dunia maya ini pasti saja menaikkan trend pertumbuhan teknologi dunia dengan seluruh wujud kreatifitas manusia. Tetapi akibat negatif dari internet juga tidak dapat dihindari. Warga juga tidak dapat berbuat banyak. Bersamaan dengan pertumbuhan teknologi internet, menimbulkan timbulnya kejahatan yang diucap dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan lewat jaringan internet.

Timbulnya sebagian permasalahan di Indonesia, semacam pencurian kartu kredit, hacking sebagian web, menyadap transmisi informasi orang lain, misalnya email serta memanipulasi informasi dengan metode mempersiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Pc. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan terdapatnya delik formil serta delik materil. Delik formil merupakan perbuatan seorang yang merambah Pc orang lain tanpa ijin, sebaliknya delik materil merupakan perbuatan yang memunculkan akibat kerugian untuk orang lain. Terdapatnya Unauthorized access computer and service sudah jadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah susah mengimbangi metode kejahatan yang dicoba dengan teknoligi computer, spesialnya jaringan internet serta intranet.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari Cybercrime?

2.      Apa pengerian dari Unauthorized Access to Computer System and Service?

3.      Apa saja pemicu terbentuknya kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service?

4.      Hokum apa yang berlaku buat penyalah guna Unauthorized Access to Computer System and Service?

5.      Serta gimana metode mencegahnya?

1.3 Tujuan

1.      Untuk mengetahui tentang Cybercrime( kejahatan didunia maya)

2.      Mau mengenali kejahatan Cybercrime Unauthorized Access to Computer System and Service

3.      Selaku ketentuan buat mulai tes akhir semester V mata kuliah Etika Profesi Teknologi Data serta Komunikasi.

1. 4 Manfaat

1.      Mengenali tentang Cybercrime secara luas.

2.      Mengenali macam- macam Cybercrime.

3.      Gimana metode mencegahnya.

4.      Serta hukum apa yang hendak diterima untuk para pelakon Cybercrime.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1     Latar Belakang Cyber Law

Cyber law terbilang menempel dengan dunia kejahatan. Perihal ini pula didukung oleh globalisasi. Era terus berubah- ubah serta manusia menjajaki pergantian era itu. Pergantian itu diiringi oleh akibat positif serta akibat negatif. Terdapat 2 faktor terutama dalam globalisasi. Awal, dengan globalisasi manusia dipengaruhi serta kedua, dengan globalisasi manusia pengaruhi( jadi dipengaruhi ataupun pengaruhi).Begitu banyak kepentingan yang dipertaruhkan dalam kaitannya dengan teknologi data buatnya rentan terhadap bermacam ancaman kegiatan- kegiatan serta praktek- praktek yang bisa dikategorikan selaku pelanggaran. Apabila pelanggaran tersebut tidak bisa dikendalikan, akibatnya merupakan ketidakjelasan dalam pemanfaatan teknologi tersebut buat mendukung bermacam aspek sendi- sendi aktivitas dari pengguna teknologi tersebut.

Dalam halnya dengan pertumbuhan teknologi itu sendiri, paling utama teknologi data, sudah banyak dialami khasiat yang tidak terhitung jumlahnya. Teknologi data hendak terus tumbuh jadi terus menjadi mutahir di setelah itu hari, menghalangi pertumbuhan teknologi tersebut bukan ialah pemecahan yang bijaksana dalam perihal menanggulangi permasalahan pelanggaran keamanan tersebut. Hendak namun, pengendalian terhadap cara- cara pemanfaatan dari teknologi tersebut buat menggapai sesuatu tujuan ialah langkah yang pantas dipuji selaku upaya buat menanggulangi permasalahan aspek keamanan, paling tidak bisa meminimalisasi hasrat pengguna yang tidak bertanggungjawab buat melaksanakan sesuatu aksi pelanggaran.Cyberlaw( Hukum Sistem Data) muncul selaku perlengkapan pengendali pelanggaran tersebut. Hukum konvensional mengendalikan sikap masing- masing orang ataupun kumpulan orang supaya tidak melaksanakan sesuatu pelanggaran atas perihal yang sudah disepakati bersama merugikan pihak lain. Cyberlaw sama dengan hukum konvensional, cuma dia( cyberlaw) diasosiasikan buat dunia cyber( dunia maya) misalnya Internet, yang di mana ruang serta waktu tidak diperlakukan sebagaimana halnya pelaksanaannya pada hukum konvensional.

2.2    Pengertian Cyber Law

Cyberlaw merupakan hukum yang digunakan didunia maya( cyber ruang) yang biasanya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw ialah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi sesuatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan ataupun subyek hukum yang memakai serta menggunakan teknologi internet yang diawali pada dikala online serta merambah dunia cyber ataupun duni maya. Cyberlaw sendiri ialah sebutan yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw hendak memainkan peranannya dalam dunia masa depan, sebab hampir tidak terdapat lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi berusia ini dimana kita butuh suatu fitur ketentuan main didalamnya.

Contoh Riset Permasalahan CYBERLAW:

Pada tahun 1982 sudah terjalin penggelapan duit di Bank lewat pc sebagaimana diberitakan“ Suara Update“ edisi 10 Januari 1991 tentang 2 orang mahasiswa yang membobol duit dari suatu Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372. 100. 000, 00 dengan memakai fasilitas pc. Pertumbuhan lebih lanjut dari teknologi pc berbentuk pc network yang setelah itu melahirkan sesuatu ruang komunikasi serta data global yang diketahui dengan internet.

Analisa Permasalahan:  Permasalahan ini modusnya merupakan murni kriminal, kejahatan tipe ini umumnya memakai internet cuma selaku fasilitas kejahatan. Hendaknya internet digunakan buat kepentingan yang berguna, serta tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, sebab kejahatan ini tercantum penggelapan duit pada Bank dengan memakai pc selaku perlengkapan melaksanakan kejahatan. Cocok dengan undang- undang yang terdapat di Indonesia hingga, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, menemukan sanksi hukuman penjara sepanjang 5 tahun. serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, menemukan sanksi hukuman penjara sepanjang 4 tahun.

BAB III

PEMBAHASAN /ANALISA KASUS

3.1 Sejarah & Definisi Unauthorized Access to Computer System and Service

Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan Kejahatan yang dicoba dengan merambah/ menyusup ke dalam sesuatu sistem jaringan pc secara tidak legal, tanpa izin ataupun tanpa sepengetahuan dari owner sistem jaringan pc yang dimasukinya. Umumnya pelakon kejahatan( hacker) melaksanakannya dengan iktikad sabotase maupun pencurian data berarti serta rahasia. Tetapi begitu, terdapat pula yang melaksanakannya cuma sebab merasa tertantang buat berupaya keahliannya menembus sesuatu system yang mempunyai tingkatan perlindungan besar. Kejahatan ini terus menjadi gempar dengan berkembangnya teknologi Internet/ intranet. Kejahatan yang dicoba dengan pemerintah selaku objek dengan motif melaksanakan terror, membajak maupun mengganggu keamanan sesuatu pemerintahan yang bertujuan buat mengacaukan system pemerintahan, ataupun menghancurkan sesuatu Negeri.

 

Kejahatan yang merambah sistem jaringan secara ilegal ataupun unauthorized access to computer system and service yang biasanya dicoba oleh para hacker yang secara terencana menyalahgunakan skill yang mereka miliki buat melaksanakan aksi pencurian. Banyak hacker muda Indonesia yang ialah mahasiswa sistem IT yang dikala tertangkap basah mengaku kalau aksi kriminal yang mereka jalani merangsang adrenalin mereka serta kala sukses mereka sangat puas, apalagi pernah menikmati duit hasil kejahatan itu cuma buat kepentingan foya- foya ataupun berhura- hura saja.3.2   Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service

 

Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS)  diantaranya:

a.       Akses internet yang tidak terbatas

b.      Kelalaian pengguna computer

c.       Gampang dicoba serta susah buat melacaknya

d.      Para pelakon biasanya orang yang memiliki kecerdasan besar serta rasa ingin ketahui yang besar Terus menjadi lemahnya pengamanan sistem sehingga mempermudah para hacker/ cracker buat mencuridata. Banyak perihal yang bisa dilakukan para hacker/ cracker buat membobol sesuatu system.

 

3.3   Hukum tentang Unauthorized Access to Computer System and Service

Dasar Hukum Cyber Crime– UNAUTHORIZED ACCESS:

Bunyi pasal 406 KUHP: Benda siapa dengan terencana serta melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak bisa dipakai ataupun melenyapkan benda suatu yang sepenuhnya ataupun sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara sangat lama 2 tahun 8 bulan ataupun pidana denda sangat banyak 4 ribu 5 ratus rupiah.3.4   Contoh Kasus Unauthorized Access to Computer System and Service

3.4 Contoh Permasalahan Unauthorized Access to Computer System and Service

Pembajakan Situs Presiden SBY

 

Web formal mantan Presiden Republik Indonesia, Ayah Susilo Bambang Yudhoyono( SBY) ialah http:// www. presidensby. kabar berganti tampilan. Web yang umumnya muat aktivitas presiden ini, cuma menunjukkan layar gelap serta tidak dapat membuka konten- konten di dalamnya. Dalam web SBY nampak bertuliskan jemberhacker. website. id serta layar gelap, dan tulisan“! Hacked by MJL 007! This is a PayBack From Jember Hacker Team.”. Wildan Yani Ashari melaksanakan aksi meretas web SBY dengan metode masuk ke halaman http:// www. jatirejanetwork. com dimana web presidensby. kabar ber- hosting. Dengan nama alias MJL007, Wildan merambah http:// www. jatirejanetwork. com dengan metode SQL Injection ataupun Injeksi SQL.

Pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses halaman http:// www. enom. com, suatu halaman yang ialah domain registrar www. techscape. co. id, sampai sukses melaksanakan log in ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan memperoleh data tentang Domain Name Server( DNS) halaman www. presidensby. kabar. Pada jam 22. 45 Wib, Wildan memakai akun lewat jatirejanetwork, serta menempatkan suatu file HTML Jember Hacker Team. Sehingga pengakses kala membuka www. presidensby. kabar yang sebenarnya yang terakses merupakan tampilan file HTML Jember Hacker Team.

Dari Contoh permasalahan cybercrime yang di jalani oleh Wildan Yani Ashari dengan melaksanakan aksi“ Meretas Web SBY”. Tercantum dalam tipe Cybercrime“ Unauthorized Access to Computer System and Service” dimana Wildan melaksanakan aksi dengan menyusup ke dalam sesuatu sistem jaringan pc secara tidak legal, tanpa izin ataupun tanpa sepengetahuan dari owner sistem jaringan pc yang dimasukinya. Dengan iktikad menyabotase ataupun melaksanakannya cuma sebab merasa tertantang buat berupaya keahliannya.

BAB IV

PENUTUP

4.1       Kesimpulan

Bersumber pada informasi yang sudah dibahas dalam makalah ini, hingga bisa kami simpulkan, Unauthorized access computer and service ialah kejahatan yang mencuat dari akibat negative pertumbuhan aplikasi internet. Fasilitas yang dipakai tidak cuma pc melainkan pula teknologi, sehingga yang melaksanakan kejahatan ini butuh proses belajar, motif melaksanakan kejahatan ini disamping sebab duit pula iseng. Kejahatan ini pula dapat mencuat disebabkan ketidakmampuan hukum tercantum aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bertabiat maya dimana sang pelakon tidak nampak secara raga.

4.2       Saran

Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut hingga butuh terdapatnya upaya buat pencegahannya, buat itu yang butuh dicermati merupakan:

1.      Lekas membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada biasanya serta kejahatan pada spesialnya.

2.      Kejahatan ini ialah global hingga butuh memikirkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.

3.      Melaksanakan perjanjian ekstradisi dengan Negeri lain.

4.      Memikirkan pelaksanaan perlengkapan fakta elektronik dalam hukum pembuktian

Daftar Pustaka

1.      http://etikaprofesi.weebly.com/latar-belakang-cyber-law.html

2.   https://cyberforeptik.wordpress.com/2014/04/14/unauthorized-access-to-computer-system-and-service/

3.     https://nasional.kompas.com/read/2013/01/30/22222727/Wildan.Retas.Situs.Presiden.SBY.Sendirian


 


 

 

 

 


Posting Komentar untuk "Makalah Unauthorized Access to Computer System and Service"